Kamis, 21 Januari 2016

Etika Profesi dan Tanggung Jawab Profesi Pustakawan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perpustakaan merupakan sebuah organisasi yang dikelola oleh pustakawan. Peranan pustawakan sangat penting dalam perkembangan pepustakaan yang dikelola. Definisi pustakawan menurut UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakwaaan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaaan dan pelayanan perpustakaan.
Sedangkan ikatan pustakawan Indonesia (IPI) sebagai organiasi yang menghimpun para pustakawan bahwa “Pustakawan” adalah sesorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga berdasarkan ilmu pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan.  Pustakawan adalah seorang yang berkarya secara profesional dibidang perpustakaan dan informasi.
Berdasarkan definisi di atas pustakawan adalah seseorang yang berkompetensi dalam bidang perpustakaan dan informasi yang diperoleh melalui pendidikan kepustawakan serta bertugas dan bertanggung jawab untuk mengelola dan melayani masyarakat sesuai dengan tugas lembaga yang menaunginya.
Beberapa definisi tentang pustakawan di atas menjelaskan bahwa pekerjaan pustakawan merupakan sebuah profesi. Sejak tahun 1988 pemerintah Indonesia mengakui profesi pustakawan sebagai jabatan fungsional.  Sebagai profesi yang memiliki tugas dan tanggung jawab, pustakawan memiliki etika dalam menjalan profesinya.  Berkaitan dengan etika, Ikatan Pustawakan Indonesia (IPI) menyusun kode etik profesi pustakawan.

B.     Rumusan Masalah
Pembahasan dalam makalah ini akan ada beberapa hal rumusan masalah yang mewakilinya, yaitu
1.      Apa itu Etika?
2.      Apa itu Kode Etik?
3.      Apa itu Profesi, Profesional, dan Profesionalisme?
4.      Apa sikap kerja terhadap tugas dan tanggung jawab profesinya?
 BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa asing yaitu Ethic (s) bahasa inggris atauEthica dalam Bahasa Latin, Ethique dalam bahasa Prancis, Ethikosdalam bahasa Greek, yang artinya kebiasaan-kebiasaan terutama yang berkaitan dengan tingkah laku manusia. Etika (ethics) mempunyai pengertian standar tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat, yang harus dilaksanakan oleh manusai yang sesuai dengan ketentuan moral pada umumnya. Etika merupakan ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat  dikatakan baik ataukah tidak/jahat.
Dalam Bahasa Indonesia terdapat bebagai makna tentang Etika, diantaranya diartikan sebagai:
a.       Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral / akhlak;
b.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak:
c.       Nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Sedangkan dalam ensiklopedia Americana dinyatakan bahwaethikos adalah moral dan ethos adalah watak (Character) yang mengacu kepada nilai atau sejumlah aturan perilaku yang dilaksanakan oleh kelompok atau individu.
Rindjin (2004) menyatakan bahwa Ethos mempunyai banyak arti, tetapi yang utama adalah kebiasaan, akhlak atau watak. Ia menyatakan pula bahwa etika mempunyai tiga makna, yaitu:
1.      Etika (Kebiasaan, watak) sesungguhnya mengacu pada masing-masing pribadi seseorang yang mempunyai kebiasaan, akhlak dan watak tertentu.
2.      Etika dalam bentuk jamak, berarti adat istiadat, yaitu nrma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan atau masyarakat tertentu mengenai perbuatan baik dan buruk.
3.      Etika adalah studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan yang buruk.
Etika yang lazim disebut etik, selain diartikan moral, juga mempunyai arti susila, yang maknanya hampir sama seperti yang dimaksud diatas, karena susila juga mengandung pengertian berakhlak baik. Tugas etika itu sendiri adalah mencari ukuran baik dan buruk tentang tingkah laku manusia., yakni tindakan yang dapat diterima oleh manusia pada kelompoknya. Etika sebagai ilmu dan filsafat menghendaki ukuran umum (tentang baik dan buruk) untuk semua manusia, bukan hanya untuk sebagian manusia saja. Dan disini ada beberapa macam etika antara lain:
1.      Etika Filosofis, adalah etika yang ditinjau dari segi filsafat yaitu etika yang mengurai moral menurut pandangan filsafat, yakni masalah baik dan buruk,hak dan kewajiban, dsb.
2.      Etika Teologis, adalah etiak yang mengajarkan hal-hal yang baik dan yang buruk berdasarkan ajaran agama.
3.      Etika Sosiologis, adalah etika yang menitik beratkan kepada keselamatan hidup bermasyarakat.
4.      Etika Normatif, adalah etika yang bersifat kritis dan selalu mempertanyakan apakah yang berlaku umum itu, ini memang wajib untuk kalangan manusia. Dan dalam etika ini wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tindakan manakala kita seharusnya dilakukan oleh kita sesuai denagn norma-norma hukum atau kaidah-kaidah yang berlaku.
Dalam kehidupan sehari-hari orang sering salah mengenai kata etika dan etiket. bahwa keduanya itu nampaknya sama, namun sebenarnya terdapat perbedaan yang nyata. Etika berarti moral, sedangkan etiket berarti sopan santun dan tata krama. Etika dan etiket mengatur tentang tingkah laku manusia dalam kehidupannya sehari-hari. Terdapat perbedaan antara etika dan etiket seperti yang dikemukakan oleh Bartens, yaitu :
  1. Etika menetapkan norma berbuatan yang  boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Etiket menetapkan tata cara melakukan perbuatan yang baik dan benar seperti yang diharapkan.
  2. Etika tidak bergantung ada tidaknya orang lain. Etiket hanya berlaku dalam pergaulan atau tergantung pada ada tidaknya orang lain.
  3. Etika tidak dapat ditawar-tawar. Etiket bersifat relative, misalnya dalam suatu kebudayaan sesuatu itu dianggap sopan tetapi pada kebudayaan yang lain itu tidak sopan.
  4. Etika memandang manusia dari segi batin atau bagian yang dalam pribadi seseorang. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa etika secara umum ialah tentang perilaku manusia sesuai dengan norma-norma hukum atau kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu masyarakat. Sedangkan etiket ialah tata cara melakukan perbuatan yang baik dan benar yang terdapat dalam pergaulan, misalnya sikap sopan santun.

B.     Kode Etik
Kode etik berasal dari dua kata yaitu kode dan etik, dari segi bahasa kode berasal dari bahasa inggris “code” dianataranya; tingkah laku, perilaku (behaviour), yaitu sejumlah aturan yang mengantakan bagaimana orang berperilaku dalam hidupnya atau dalam situasi tertentu; peraturan atau undang-undang (rules/laws), tertulis yang harus diikuti. Sedangkan etik (ethic) dalam bentuk tunggal memiliki makna sebagai suatu gagasan umum atau kepercyaan yang mempengaruhi perilaku dan sikap masyarakat (people’s behaviour and attitudes). Kata etik dalam bentuk jamak bermakna sejumlah aturan moral atau prinsip perilaku untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah (for deciding what is right or wrong)
Menurut Suwarno (2012:92) kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Ada beberapa definisi kode etik yang di kutip oleh Hermawan (2006:81-83) yaitu:
a.                Frans Magnis Suseno (1989) mendefinisikan bahwa kode etik adalah pedoman atau pegangan yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi agar kepercayaan para klien  pasien tidak disalahgunakan.  Kode etik merupakan kumpulan kewajiban yang mengikat para pelaku profesi itu dalam mempraktekannya.
b.                Dalam Harrods Librarians’Glossary and Referensce Books 9Harrod, 1995) dikemukakan bahwa kode etik adalah “A document setting out the norms of professional conduct and behaviour required of memebers of a professional association” berdasarkan definisi tersebut di atas berarti bahwa kode etik adalah dokument yang berisi norma moral dan perilaku profesional yang dituntut dari anggota asosiasi yang professional.
c.                Sedangkan dalam ALA Glosseary of Libaray and Information Scinece (1983) disebutkan bawa kode etik adalah pernyataan standar profesi yang ideal yang dianut oleh kelompok profesional atau organisasi profesi untuk menuntn anggotannya dalam mengemban tanggung jawab profesionalnya.
d.               Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian, pasal 28 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah lau dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan”. Selanjutnya dalam penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya kode etik pegawai negeri sipil sebagai aparatr negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam  pergaulan hidup sehari-hari.  Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 kode adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan  hidupnya sehari-hari.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut Hermawan (2006:63) menyimpulkan bahwa kode etik adalah seperagkat standar aturan tingkah laku, yang berupa norma-norma yang dibuat oleh organisasi profesi yang diharapkan dapat menuntun anggotanya dalam menjalankan peranan dan tugas profesinya dalma  masyarakat.  Kode etik profesi dibuat secara tertulis, sistematis, tegas dan jelas sehingga mudah dipahami oleh setiap anggota. Kode etik pustakawan merupakan standar tingkah laku dan norma yang seharusnya dapat menuntun para pustakawan dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Menurut Lasa HS (2009:174) Kode Etik pustakawan adalah norma atau aturan yang harus dipaui pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalisme. Kode etik pustakawan Indonesia tercantum dalam AD ART Pustakawan Indonesia.
Kode Etik Pustakawan Indonesia Tahun 2006 menyatakan bahwa kode etik pustakawan Indonesia sebagai panduan perilaku dan kinerja semua anggota Ikatan Pustakwan Indonesia dalam melaksanakan tugasnya di bidang kepustakwan.  Setiap anggota Ikatan Pustakawan Indonesia memiliki tanggng jawab untuk melaksankan kode etik ni dalam standar yang setinggi-tingginya untuk kepentingan pengguna, profesi, perpustakaan, organisasi profesi, dan masyarakat. Sedangkan pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1-3 menjelaskan bahwa kode etika pustakakan indonesia merupakan:
a.       Aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap pustakawan dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pustakawan;
b.      Etika Profesi Pustakawan yang menjadi landasan moral yang dijunjung tinggi, di amalkan dan diamankan oleh setiap pustakawan;
c.       Ketentuan yang mengatur psutakawan dalam melaksankan tugas kepada diri sendiri, sesama pustakawan, pengguna, masyarakat dan Negara.

Tujuan kode etik menurut Hermawan (2006:84) menyatakan ada beberapa tujuan kode etik suatu organisasi profesi adalah untuk:
a.       Menjaga Martabat dan Moral Profesi
b.      Memelihara hubungan anggota profesi
c.       Menigkatkan pengabdian anggota profesi
d.      Meningkatkan Mutu Profesi
e.       Melindungan Masyarakat pemakai

Sedangkan menurut Kode Etik Pustakawan Indonesia pada BAB II pasal 2 menyatakan, kode etik pustakawan mempunyai tujuan:
a.       Membina dan membentuk karakter pustakawan
b.      Mengawasi tingkah laku pustakawan dan sarana kontrol sosial
c.       Mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antara sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat
d.      Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perpustakaan dan mengangkat citra pustakawan.

C.    Profesi, Profesional, dan Profesionalisme
Terdapat beberapa batasan atau definisi yang diberikan terhadap istilah profesi. Kerancuan mulai muncul ketika membedakan antara istilah profesi dengan pekerjaan. Ketika pustakawan, bidan, polisi disebut profesi. Ada pula yang mengatakan supir, tukang juga merupakan bagian dari profesi seseorang.
Ada beberapa pendapat yang dikemukakan mengenai profesi:
Menurut Wirawan (1993) dengan mengutip Lynn menyatakan bahwa profesi menjanjikan layanan yang hanya dilaksanakan oleh orang tertentu berdasarkan ilmu tertentu berdasarkan ilmu pengetahuan yang hanya diketahui oleh oranh tertentuyang secara sistematis formulakan dan diterapkan dalam memenuhi kebutuhan klien.
Sedangkan menurut Soekarman (2004) profesi adalah sejenis pekerjaan atau lapangan pekerjaan yang untuk melaksanakannya dengan baik memerlukan keterampilan dan keahlian khusus yang diperoleh dari pendidikan atau pelatihan secara berkesinambungan sesuai dengan perkembangan bidang pekerjaan yang bersangkutan.    
Dari definisi profesi diatas dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu pkerjaan yang memerluakan persyaratan khusus. Namun profesi berbeda dengan pekerjaan, jika pekerjaan adalah suatu aktifitas kerja secara umum dan adakalanya tidak memiliki pendidikan khusus untuk melakukannya. 
Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan lagi mengenai  pengertian  profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :
Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan dsb) tertentu. Dari kata profesi menjadi profesional menjadikan arti memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Sedangkan kata profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
Kita juga harus memahami bahwa perbedaan antara bahwa “Pekerjaan / Profesi” dan “Profesional” yaitu:
Profesi
a.       Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus
b.      Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
c.       Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
d.      Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional
a.       Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
b.      Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
c.       Hidup dari situ.
d.      Bangga akan pekerjaannya.
Ciri-Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.      Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.      Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.      Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupakeselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.      Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

D.    Sikap Kerja Terhadap Tugas Dan Tanggung Jawab Profesinya
Diperpustakaan terdapat beberapa berbagai jenis pekerjaan yang menjadi tanggungjawab pustakawan. Walaupun antara satu sama lain terdapat perbedaan, namun pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yang bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan untuk memberikan pelayanan informasi kepada pengguna.
Menurut Rubin (2001) dalam Etika Kepustakawanan (2006: 72) memberikan contoh 12 (dua belas) tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pustakawan rujukan yaitu:
  1. Menyediakan layanan kepada pemakai atas permintaan
  2. Melakukan evaluasi, seleksi, dan penyiangan bahan pustaka
  3. Membantu pemakai dalam penelusuran informasi
  4. Membantu pemakai dalam melakukan strategi penelusuran yang efektif
  5. Mengklarifikasikan informasi yang dibutuhkan
  6. Memberi instruksi dan mendidik pemakai tentang tehnik-tehnik penelusuran sumber informasi
  7. Mengelola sumber informasi baik tercetak, non-cetak, maupun elektronik agar mudah diakses;
  8. Melindungi hak privasi, rahasia dan kebebasan intelektual pemakai;
  9. Berpartisipasi dalam kegiatan profesi untuk meningkatakan profesionalisme dan pengetahuan individual;
  10. Berpartisipasi dalam perbaikan sistem informasi lokal
  11. Mendidik staf (bawahan) untuk meningkatkan keterampiln mereka;
  12. Menciptakan alat-alat temuan dan situs web untuk membantu  pencari informasi.
Hermawan juga menjelaskan mengenai prinsip yang tertuang dalam Kode Etik Pustakawan sebagai berikut:
Kewajiban Pustakawan
  1. Kewajiban kepada bangsa dan Negara
Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa, dan Negara.
  1. Kewajiban Kepada Masyarakat
a.       Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat, dan akurat sesuai dengna prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus.
b.      Pustakawan melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut infomrasi yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau  dipinjam pengguna perpustakaan.
c.       Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dna kebudayaan.
Pustakwan berusa menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat.
  1. Kewajiban kepada profesi
a.       Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakwan Indoensia
b.      Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakwaan dan informasi.
c.       Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.
  1. Kewajiban Kepada Rekan Sejawat
Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati, dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.
  1. Kewajiban Kepada Pribadi
a.       Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan sekerja dan pengguna tertentu.
b.      Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional kepustakawanan.
c.       Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri dan profesionalisme.
Pada kode etik pustakwan indonesia tahun 2006 pada pasal 4 hingga 8 menjelaskan  tentang sikap kerja pustakwan dalam menjalin hubungan
Hubungan dengan pengguna (pasal 4)
1.      pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tanpa pandang ras, agama, status sosial, ekonomi, politik, gender, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
2.      Pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi pengguna informasi yagn diperoleh dari perpustakaan.
3.      Pustakawan berkewajiban melindungi hak privasi pengguna dan kerahasiaan menyangkut informasi yang dicari.
4.      Pustakawan mengakui dan menghormati hak milik intelektual
Hubungan antar pustakawan (Pasal 5)
  1. Pustakawan berusaha mencapai keunggulan dalam profesinya dengna cara memelihara dan mengembangkan pengatahuan dan keteramilan
  2. pustakawan bekerja sama dengan pustakwan lain dalam upaya mengembangkan kompetensi profesional pustakawan, baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok
  3. pustakawan memelihara dan memupuk hubungan/kerja sama yang lebih baik antar sesama rekan.
  4. Pustakawan memiliki kesadaran, kesetiaan, pengharagaan terhadap Korps Pustakawan secara wajar.
  5. Pustakawan menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Hubungan dengan perpustakaan (Pasal 6)
  1. Pustawakan ikut aktif dalam perumusan kebijakan menyangkut kegiatan jasa kepustakwanan
  2. Pustakwan bertanggung jawab terhadap pengembangan perpustakaan
  3. Pustakawan berupaya membantu dan mengembangkan pemahaman serta kerja sama semua jenis perpustakaan
Hubungan pustakawan dengan organisasi profesi
  1. Pustakawan iuran keanggotaan secara disiplin
  2. mengikuti kegiatan organisasi sesuai kemampuan dengan penuh tanggung jawab
  3. mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi
Hubungan pustakawan dengan masyarakat
  1. Pustakawan bekerja sama dengan anggota komunitas organisasi yagn sesui berupaya meningkatakan harkat dan martabat kemanusiaan serta komunitas yang dilayaninya
  2. Pustakawan berupaya memberikan sumbangan dalam pengembangan kebudyaaan di masyarakat.

BAB II
PENUTUP
Kesimpulan
Etika secara umum ialah tentang perilaku manusia sesuai dengan norma-norma hukum atau kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu masyarakat. Sedangkan etiket ialah tata cara melakukan perbuatan yang baik dan benar yang terdapat dalam pergaulan, misalnya sikap sopan santun.
Kode etik adalah seperagkat standar aturan tingkah laku, yang berupa norma-norma yang dibuat oleh organisasi profesi yang diharapkan dapat menuntun anggotanya dalam menjalankan peranan dan tugas profesinya dalma  masyarakat.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan dsb) tertentu. Dari kata profesi menjadi profesional menjadikan arti memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Sedangkan kata profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
Pustakawan merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab penting terhadap perpustakaan.  Oleh sebab itu, tanggung jawab dan tugas di perpustakaan yang dilayankan di perpustakaan harus dijalankan semaksimal mungkin agar kegiatan organisasi perpustakaan dapat berjalan dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Hermawan, Rachman dan Zen, Zulfikar. 2006. Etika Kepustakwanan: Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Pustakwan Indonesia. Jakarta: Sagung Seto
Lasa Hs. 2010. Kamus Kepustakawan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher
Purwadarminto, W.J.S. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Bahasa.
Ridjin, K. 2004. Etika Bisnis dan Implementasinya. Jakarta: Gramedia PUstaka Utama.
Suwarno, Wiji. 2010. Ilmu Perpustakaan dan Kode Etik Pustakawan. Yogyakarta: Ar-ruzmedia.
Wirawan.1991.Profesi Kepustakawanan: Suatu Analisa. Dalam Laporan Rapat Kerja Pusat Dan Seminar Nasional Perpustakaan. Jakarta: IPI.

Etika pustakawan


BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Seorang pustakawan yang profesinal harus memiliki etika. Karena dalam etika terdapat pengetahuan tentang moral. Salah satu ciri organisasi profesi yaitu memiliki kode etik. Kode etik merupakan pedoman bagi anggota dalam menjalankan profesinya. Kode etik akan menjadi pegangan, tuntunan moral dan rujukan bagi setiap pustakawan. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas tentang etika serta kode etik bagi pustakawan agar pustakawan dapat menjalankan profesinya dengan baik.
I.2 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini yaitu agar kita mengetahui tentang Etika dan Kode Etik Pustakawan yang sebenarnya serta tujuan di ciptakannya kode etik tersebut.
I.3 Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Etika?
2.      Apa pengertian Kode Etik?
3.      Bagaimana penetapan Kode Etik?
4.      Seperti apa pengawasan  Kode Etik?
5.      Apa saja sanksi bagi yang melanggar Kode Etik?

BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Etika dan Kode Etik Pustakawan
A.    Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa asing yaitu ethics dalam bahasa Inggris, Ethica dalam bahasa Latin, Ethique dalam bahasa Prancis, Ethikos dalam bahasa Greek. Etikha ( Ethics ) merupakan ilmu yang membicarakan masalah atau tingkah laku manusia mana yang dapat dikatakan baik atau buruk.
Etika dalam bentuk tunggal adalah ethos, dan dalam bentuk jamak adalah etha. Rindjin (2004) menyatakan bahwa ethos mempunyai banyak arti, tetapi yang utama adalah kebiasaan atau watak. Ia menyatakan pula bahwa etika mempunya tiga makna :
1)      Etika (kebiasaan) mengacu pada masing-masing pribadi seeseorang yang mempunyai kebiasaan tertentu.
2)      Etika dalam bentuk jamak berarti adat isti adat, yaitu norma-norma yang di anut oleh sekelompok orang atau masyarakat mengenai perbuatan baik dan buruk.
3)      Etika adalah studi tentang prinsip-prinsip prilaku yang baik dan yang buruk.
Sedangkan menurut Zubair(1995) ada tiga jenis definisi etika:
1)      Yang menekankan pada aspek historis, dimana etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dna buruk prilaku manusia.
2)      Yang menekankan secara desktiptif dimana etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya prilaku manusia dalam kehidupan.
3)      Yang menekankan pada sifat etika yang normatif dan bercorak kefilsafatan dimana etika dipandang sebagai ilmu yang bersifat normatif, evaluatif, yang memberikan nilai baik dan buruk terhadap prilaku manusia.
Menurut etika ada beberapa tingkah laku manusia yang tepat  harus dicari dan ditemukan bagi manusia itu. Oleh karena itu apa yang ditumukan oleh etika dapat menjadi pedoman bagi manusia secara perorangan atau kelompok. Ada beberapa macam etika :
a.       Etika Filosofis
Yaitu etika yang ditinjau dari segi filsafat. Filosofis berasal dari bahasa yunani yaitu dari kata philosophis, philos (cinta) dan sophis (kebenaran). Jadi etika filosofis adalah etika yang menguraikan moral menurut pandangan filsafat, masalah baik buruk, hak dan kewajiban.
b.      Etika Teologis
Berasal dari bahasa yunani yaitu dari kata theos dan logos yangberarti tuhan/dewa dan pengetahuan. Jadi maksudnya yaitu etika yang menjalankan hal baik dan buruk berdasarkan ajaran agama.
c.       Etika Sosiologis
Kata ini juga berasal dari bahasa yunani yaitu socius dan logos yang artinya teman dan pengetahuan. Jadi artinya adalah etika yang menitikberatkan keselamatan hidup bermasyarakat.
d.      Etika Normatif
Kesadaran moral yang digali adalah unsure rasionalitasnya. Dalam rasionalitas tampak dorongan mencari yang benar secara subyek bukan pendapat umum. Maka yang dicariadalah kewajiban bukan keputusan semata. Dapat disimpulkan bahwa etika normative dapat memberikan petunjuk manakah yang seharusya dilakukan sesuai dengan norma-norma hokum yang berlaku.

B.     Pengertian Kode Etik
Kode etik berasal dari kata etimologis yang terdiri dari dua kata yaitu kode dan etik. Dalam bahasa inggris code artinya tingkah laku atau peraturan, sedangkan etik (ethics ) dalam bentuk jamak artinya sejumlah aturan moral. Ada dua istilah yang berkaitan erat dengan etik yaitu etiket, dalam bahasa inggris etiquette yang berarti peraturan formal berperilaku sopan dalam masyarakat atau kelompok.
   Perbedaan antara etik dan etiket menurut bertens ( 1993 ) adalah etik berkenaan dengan moral sedangkan etiket berkenaan dengan sopan santun. Perbedaan etiket dan etik antara lain :
1)      Etiket menyangkut bagaimana suatu perbuatan harus dilakukan manusia sedangkan etik menyangkut masalah apakah suatu perbuatan boleh dilakukan atau tidak.
2)      Etiket hanya berlaku dalam pergaulan. Bila tidak ada saksi mata maka etiket tidak berlaku. Sedangkan etik selalu berlaku walau tidak ada saksi mata.
3)      Etiket memandang manusia dari segi lahiriah sedangkan etik menyangkut  manusia dari segi batiniah.
Definisi tentang pengertian kode etik dari berbagai penulis antara lain :
1)      Frans Magnis Suseno ( 1989 ), kode etik adalah pedoman atau pegangan yang ditaati dan diperlakukan oleh para anggoota profesi agar kepercayaan para klien tidak disalah gunakan.
2)      Dalam International Encyclopedia of Information and Library Science ( Feather, 1997 ) kode etik masuk dalam “Code of professional conduct” yaitu “A set of standars of ethical behavior expcted og individual members of professional association”.
3)      Sedangkan dalam AIA Glosseary of Library and Information Science ( 1983 ), kode etik adalah pernyataan standar profesi yang ideal yang di anut oleh kelompok professional atau organisasi profesi untuk menuntun anggotanya dalam mengemban tanggung jawab profesionalnya.

C.    Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan kode etik suatu organisasi profesi adalah untuk :
a.       Menjaga Martabat dan Moral Profesi
Salah satu hal yang harus dijaga oleh suatu profesi adalah martabat dan moral. Profesi yang mempunyai martabat dan moral yang tinggi sudah pasti akan mempunyai citra atau image yang tinggi pula di masyaarakat. Untuk itu profesi membuat kode etik yang akan mengatur sikap dan tingkah laku anggotanya, mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Oleh karena itu kode etik profsi disebut juga kode kehormatan profesi.
b.      Memelihara Hubungan Anggota Profesi
Kode etik juga di maksudkan untuk memelihara hubungan antar anggota. Dalam kode etik di atur hak dan kewajiban antar sesame anggota profesi. Satu sama lain saling hormat menghormati dan bersikap adil dan berusaha meningkatkan kesejahteraan bersama.
c.       Meningkatkan Pengabdian Anggota Profesi
Dalam kode etik dirumuskan tujuan pengabdian profesi, sehingga anggota profesi mendapatkan kepastian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu biasanya kode etik merumuskan ketentuan bagaimana anggota profesi melayani masyarakat. Dengan adanya ketentuan itu para anggota profesi dapat meningkatkan pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air, serta kemanusiaan.
d.      Meningkatkan Mutu Profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi, kode etik juga memuat kewajiban agar para anggota profesinya brusaha untuk memelihara dan meningkatkan mutu profesi. Kode etik juga mengatur kewajiban agar para anggotanya mengikuti perkembangan zaman. Setiap anggota profesi berkewajiban memelihara dan meningkatkan mutu profesi, pada umunya dalam wadah organisasi profesi.

e.       Melindungi Masyarakat Pemakai
Profesi pustakawan adalah melayani masyarakat. Melalui kode etik yang dimiliki dapat melindungi pemakai jasa. Ketika ada anggota profesi melakukan sesuatu yang tidak patut dilakukan sebagai pekerja profesional, maka kode etik adalah rujukan bersama. Masyarakat pemakai dapat dilindungi jika terjadi kegiatan mal-praktik.
D.    Penetapan Kode Etik
Kode etik adalah salah satu cirri dan kelengkapan suatu profesi. Oleh sebab itu setiap profesi yang bekerja secara professional mutlak memiliki kode etik. Kode etik memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap anggota profesi. Kode etik profesi tidak dapat ditetapkan oleh pemerintah melainkan ditetapkan oleh para pelaku profesi itu yang tergabung dalam organisasi profesinya.
Penetapan kode etik suatu profesi lazimnya dilakukan pada suatu acara tertentu seperti pada kongres organisasi proofesi. Penetapam kode etik profesi tidak dapat dilakukan secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang di utus khusus untuk itu dan atas nama organisasi profesi itu. Semua orang yang menjalankan pekerjaan profesi itu dan tergabung dalam organisasi profesi secara otomatis terikat dengan kode etik yang disepakati.
E.     Pengawasan Kode Etik
Untuk mengawasi pelaksanaan kode etik biasanya organisasi profesi membentuk Dewan Kehormatan Profesi (DKP ) atau Majelis Pertimbangan Profesi (MPP ). Tugas DKP atau MPP adalah mengawasi para anggota profesi dalam mlaksanakan kode etik sehari-hari. Dalam melaksanakan tugasnya DKP atau MPP dilengkapi oleh beberapa komisi yaitu Komisi Pelanggaran Kode Etik dan Komisi Pelanggaran Disiplin. DKP atau MPP akan bersidang jika ditemukan pelanggaran kode etik atau disiplin oleh anggotanya. Sidang inilah yang menentukan apa anggota profesi bersalah atau tidak, jika terdapat bukti maka anggota profesi akan dikenakan sanksi.

F.     Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Kode etik adalah landasan moral dan pedoman sikap dan tingkah laku bagi anggota profesi. Oleh karena itu sanksi bagi pelnggar kode etik adalah sanksi moral atau sanksi administratif. Sanksi moral berupa celaan, dikucilkan oleh rekannya, sedangkan sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan sampai dikeluarkan dari keanggotaan organisasi profesi.
Bila pelanggaran kode etik tersebut berhubungan dengan pelanggaran hokum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku maka diproses sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku. Misalnya jika anggota profesi tersebut seorang pegawai negri sipil maka perkaranya diteruskan kepada pejabat yang berwewenang. Jika pelanggaran mengenai hukum perkaranya diproses oleh peradilan umum.
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa etika secara umum yaitu tentang prilaku manusia sesuai dengan norma-norma hukum atau kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu masyarakat. Dalam etika terdapat pengetahuan tentang moral yaitu pengetahuan baik buruknya yang dilakukan manusia.
Sedangkan kode etik adalah seperangkat standar aturan tingkah laku berupa norma-norma yang dibuat oleh organisasi profesi yang diharapkan dapat menuntun anggotanya dalam peranan dan tugas profesinya dalam masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Hermawan, Drs. Rachman, dkk. 2010.  Etika Kepustakawanan. Jakarta : CV.Sagung Seto. Halaman 75-87.